LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT ONLINE
Merupakan sarana Informasi yang dapat mempermudah masyarrakat dalam menyampaikan laporan. Pelapor mendapatkan perlindungan dengan Identitas yang dirahasiakan
Ruang lingkup Pengaduan Maskarakat Online, meliputi :
- Penyalah gunaan/ penyimpangan wewenang sehingga merugikan masyarakat / negara
- Pelayanan Msyarakat
- Kedisiplinan
- Saran/gagasan
- Pengaduan lainnya
Syarat pengaduan:
- Pemberi Informasi (Pelapor) adalah masyarakat
- No hadphone, alamt dan E-mail sesuai dengan kepemilikan pemberi informasi (pelapor)
- Pemberi Informasi dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut
- Substansi permasalah yang disampaikan jelas
- Data pendukung jika ada dapat disampaikan secara lengkap dan akurat
- Informasi (laporan) yang disampaikan dapat dipertanggung jawabkan dan bersifat objektif, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian dan fitnah.
Peraturan terkait Pelayanan Pengaduan masyarakat tercantum dalam
- Peraturan KABASARNAS PK Nomor 07 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat dilingkungan Basranas
- Keputusan kepala kantor Pencarian dan Pertolongan Nomor SK.KKS-062/PS.04.02/I/SAR-PTK-2023 tentang pembentukan tim unit pengaduanmasyarakat kantor Pencarian dan Pertolongan kelas A pontianak tahun 2023.
link pengaduan : https://linktr.ee/arwanarescue