PENGADUAN MASYARAKAT

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT ONLINE

Merupakan sarana Informasi yang dapat mempermudah masyarrakat dalam menyampaikan laporan. Pelapor mendapatkan perlindungan dengan Identitas yang dirahasiakan

Ruang lingkup Pengaduan Maskarakat Online, meliputi :

  1. Penyalah gunaan/ penyimpangan wewenang sehingga merugikan masyarakat / negara
  2. Pelayanan Msyarakat
  3. Kedisiplinan
  4. Saran/gagasan
  5. Pengaduan lainnya

Syarat pengaduan:

  1. Pemberi Informasi (Pelapor) adalah masyarakat
  2. No hadphone, alamt dan E-mail sesuai dengan kepemilikan pemberi informasi (pelapor)
  3. Pemberi Informasi dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut
  4. Substansi permasalah yang disampaikan jelas
  5. Data pendukung jika ada dapat disampaikan secara lengkap dan akurat
  6. Informasi (laporan) yang disampaikan dapat dipertanggung jawabkan dan bersifat objektif, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian dan fitnah.

Peraturan terkait Pelayanan Pengaduan masyarakat tercantum dalam

  1. Peraturan KABASARNAS PK Nomor 07 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat dilingkungan Basranas
  2. Keputusan kepala kantor Pencarian dan Pertolongan Nomor SK.KKS-062/PS.04.02/I/SAR-PTK-2023 tentang pembentukan tim unit pengaduanmasyarakat kantor Pencarian dan Pertolongan kelas A pontianak tahun 2023.

 

link pengaduan : https://linktr.ee/arwanarescue